Awal Bulan Menurut Berbagai Kriteria
Bagian Kedua
- Kriteria Kalender Hijriyah Global
•
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender
Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and
Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di
Amman Jordania pada tahun 2001.
•
Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2
region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur
meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua
Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit
Danjon).
- Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi
•
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi
ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya
kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang
"sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap
kenampakan hilal oleh seseorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih
berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di
bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap
kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".
•
Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul
Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan
sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi
tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan
ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan
tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya
Teori Visibilitas Hilal.
•
Menurut Kalender Ummul Qura' Saudi :
•
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik
non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan
bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah"
•
Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
•
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan
bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika
ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur
dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal
bulan tanpa perlu dilakukan uji sains
terhadap kebenaran laporan tersebut".
6.
Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
a.
Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat
(Qadi) serta dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah
antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman,
Maroko, Trinidad dan Brunei Darussalam.
- Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
- Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
d.
Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari
terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh negara Mesir.
- Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
- Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
- Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia dan Malaysia.
- Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
- Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
- Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
- Menggunakan Rukyat Mata Telanjang : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
- Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah, serta beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat sederhana. (H. A. Misbah Hamid MHi)